Alasan Presiden Jokowi Tak Melakukan Lockdown Meski Covid-19 Melonjak, Biaya Ekonomi Mahal

Jakarta Presiden Jokowi menegaskan pemerintah tak mengambil langkah lockdown atau PSBB menyikapi lonjakan kasus COVID-19. Jokowi memastikan pemerintah memilih PPKM mikro sebagai langkah mitigasi yang dijalankan.

Pertimbangan kondisi ekonomi jadi salah satu alasan Jokowi tak memberlakukan lockdown alias karantina wilayah.

Terlebih lagi, sebelum Jokowi buka suara menanggapi desakan menerapkan lockdown, Kemenko Bidang Perekonomian telah lebih dulu memberi sinyal besarnya biaya yang diperlukan. Berikut fakta-faktanya:

Demi Ekonomi, Jokowi Tolak Lockdown Atasi Pandemi


Jokowi menegaskan kebijakan yang diambil pemerintah saat ini adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Alasannya, langkah tersebut dinilai ampuh menekan penyebaran wabah tanpa mematikan perekonomian.

"Kenapa pemerintah memutuskan PPKM mikro? Pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM Mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk konteks saat ini, untuk mengendalikan COVID-19 karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat," ucap Jokowi dalam Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/6).

Jokowi menilai PPKM mikro dan lockdown memiliki esensi yang sama, yaitu membatasi kegiatan masyarakat. Karenanya, mantan Gubernur DKI Jakarta meminta hal itu tidak perlu dipertentangkan.

Biaya Lockdown Sangat Mahal


Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, berpendapat bahwa kebijakan lockdown membutuhkan anggaran yang tak sedikit.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, menurutnya penanganan COVID-19 perlu dibarengi dengan upaya pemulihan ekonomi. Sebab jika hal itu tidak dilakukan beriringan, perekonomian akan semakin terdampak.

"Kita menghargai pandangan-pandangan orang yang mengatakan lockdown, tapi kan ini virusnya masih di sini terus. Kita lockdown sekarang nanti penularan berikutnya, seterusnya begitu, cost-nya itu sangat mahal sekali," kata Iskandar dalam webinar Sosialisasi Permenko Nomor 2 dan 3 Tahun 2021, Rabu (23/6).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibuikota India Menutup Sekolah Selama Sepekan dan Mempertimbangkan Lockdown Polusi Karena Udara Semakin Tercermar

Cerita Kehidupan Warga Surabaya Era Tahun 1850-an Pada Belum ada Penerangan Jalan

Sejarah Jaman Ir.Soekarno Terkait Konfrotasi Indonesia Dengan Malaysia